Kamis, 16 Desember 2010

Kejadian Luar Biasa (KLB)

Kejadian Luar Biasa (KLB)

Kejadian Luar Biasa adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis dalam kurun waktu dan daerah tertentu (Depkes, 2000).

Peristiwa bertambahnya penderita atau kematian yang disebabkan oleh suatu penyakit di wilayah tertentu, kadang-kadang dapat merupakan kejadian yang mengejutkan dan membuat panik masyarakat di wilayah tersebut. Secara umum kejadian ini kita sebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), sedangkan yang dimaksud dengan penyakit adalah semua penyakit menular yang dapat menimbulkan KLB, penyakit yang disebabkan oleh keracunan makanan dan keracunan lainnya. Penderita atau tersangka penderita penyakit yang dapat menimbulkan KLB dapat diketahui dengan melakukan pengamatan yang dilakukan secara teratur, teliti dan terus-menerus, meliputi pengumpulan, pengolahan, analisa/interpretasi, penyajian data dan pelaporan. Jika hasil pengamatan menunjukkan adanya tersangka KLB, maka perlu dilakukan penyelidikan epidemiologis yaitu semua kegiatan yang dilakukan untuk mengenal sifat-sifat penyebab dan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya dan penyebarluasan KLB tersebut di samping tindakan penanggulangan seperlunya.

Hasil penyelidikan epidemiologis mengarahkan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam upaya penanggulangan KLB. Upaya penanggulangan ini meliputi pencegahan penyebaran KLB, termasuk pengawasan usaha pencegahan tersebut dan pemberantasan penyakitnya. Upaya penanggulangan KLB yang direncanakan dengan cermat dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait secara terkoordinasi dapat menghentikan atau membatasi penyebarluasan KLB sehingga tidak berkembang menjadi suatu wabah.

Undang-undang No. 4 tahun 1984 juga menyebutkan bahwa wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat, yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.

Dalam rangka mengantisipasi wabah secara dini, dikembangkan istilah kejadian luar biasa (KLB) sebagai pemantauan lebih dini terhadap kejadian wabah. Tetapi kelemahan dari sistem ini adalah penentuan penyakit didasarkan atas hasil pemeriksaan klinik laboratorium sehingga seringkali KLB terlambat diantisipasi  

Suatu penyakit atau keracunan dapat dikatakan KLB apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Timbulnya suatu penyakit/penyakit menular yang baru atau sebelumnya tidak ada/tidak dikenal.
  2. meningkatnya kejadian penyakit/kematian secara terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam,hari,minggu,bulan,tahun).
  3. meningkatnya kejadian penyakit/kematian dua kali lebih dibandingkan periode sebelumnya.
  4. angka rata-rata per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dari tahun sebelumnya.
  5. jumlah penderita baru meningkat dua kali lipat atau lebih dalam satu bulan bila dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dari tahun sebelumnya.
  6. Case Fatality Rate (CFR) dari suatu penyakit dalam suatu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% atau lebih dibanding dengan CFR dari periode sebelumnya.
  7. Propotional rate (PR) penderita baru dari suatu periode tertentu menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding periode yang sama dan kurun waktu atau tahun sebelumnya.
  8. Beberapa penyakit yang dialami 1 atau lebih penderita :
    a) Keracunan makanan
    b) Keracunan pestisida
  9. Beberapa penyakit khusus, seperti kolera, DHF/DSS :
    • Setiap peningkatan kasus dari periode sebelumnya (pada daerah endemis).
    • Terdapat satu atau lebih penderita baru dimana pada periode 4 minggu sebelumnya daerah tersebut dinyatakan bebas dari penyakit yang bersangkutan.


Ada banyak kalimat untuk mendefinisikan apa itu herd immunity ?
  • herd immunity adalah perlawanan suatu kelompok untuk menyerang suatu penyakit, dimana sebagian dari mereka telah kebal terhadap penyakit tersebut.
  • herd immunity ialah perlawanan terhadap penyebaran penyakit menular di kelompok rentan karena anggota sedikit, membuat transmisi dari seorang anggota tidak mungkin terinfeksi.
  • herd immunity juga dapat diartikan sebagai status kekebalan populasi, yang ditentukan oleh rasio resistensi terhadap anggota rentan dan distribusinya.
jadi, dapat disimpulkan bahwa herd immunity adalah tingkat resistensi suatu kawanan yang cukup untuk mencegah masuknya penyakit tertentu ke dalam atau penyebarannya.
Resistensi ini mungkin bawaan, genetis berbasis perlawanan, atau diperoleh sebagai hasil dari paparan sebelumnya kepada agen tertentu atau dari vaksinasi. Penggunaan umum istilah tersebut berhubungan dengan pencegahan penyebaran infeksi pada tingkat epidemi. 



Kejadian Luar Biasa (KLB) dapat dicegah atau ditanggulangi dengan beberapa kegiatan penanggulangan wabah sebagai berikut :

1.  Menetapkan terjangkitnya keadaan wabah
Disini yang harus dilakukan adalah mengumpulkan data, menganalisis, lalu menyimpulkannya

2. Melaksanakan penanganan wabah
a. tindakan terhadap kasus
• Pemeriksaan fisik
• Pengambilan sediaan untuk pemeriksaan laboratorium (darah, tinja, contoh makanan)
• Diagnose
• Terapi
• Isolasi
b. tindakan terhadap masyarakat
• Tindakan health promotion
• Tindakan specific protection
• Pencarian kasus : cara telusur ke belakang (backward tracing) dan cara telusur ke depan (forward tracing)
c. tindakan terhadap lingkungan
• Lingkungan fisik
- Tindakan terhadap lingkungan fisik yang masih baik
- Tindakan terhadap lingkungan fisik yang telah tercemar
- Tindakan terhadap lingkungan fisik yang dipakai sebagai sarang vektor
• Lingkungan biologik
- Tindakan terhadap binatang yang sehat
- Tindakan terhadap binatang yang sakit
- Tindakan terhadap vektor

3. menetapkan berakhirnya keadaan wabah

4. pelaporan wabah yang meliputi hasil dari ketiga kegiatan di atas


Kegiatan di atas fungsinya adalah :
  • untuk perencanaan-perencanaan program
  • pelaksanaan rencana penanggulangan wabah itu sendiri
  • sebagai referensi penanganan wabah bila terjadi hal yang sama di kemudian hari